Polda Jabar: 6 Tersangka Perusakan Pos Polisi di Bandung Pelajar, Positif Konsumsi Obat Terlarang

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap perkembangan penanganan kasus perusakan fasilitas publik di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung. 

Enam orang tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron diketahui masih berstatus pelajar dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengonsumsi obat keras.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat kejadian. Temuan ini juga telah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Kombes Pol. Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Selain itu, dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan dan psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menemukan sejumlah atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu yang mengusung simbol perlawanan dan antifasis di lokasi maupun dari barang bawaan para pelaku.

Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memengaruhi atau memanfaatkan para pelajar tersebut dalam aksi kekerasan itu.

“Kami akan menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut serta motif di balik simbol-simbol yang mereka bawa. Kami juga mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat dan tindakan anarkis,” tegasnya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini