Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat menyampaikan siaran pers terkait penanganan aksi anarkis yang terjadi di kawasan perempatan Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung.
Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total tujuh terduga pelaku yang diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan sesaat setelah melakukan tindakan perusakan pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi tersebut mengakibatkan terbakar satu unit videotron, Pos Polisi Gatur Cikapayang, serta perusakan fasilitas umum berupa lampu lalu lintas (traffic light).
“Enam orang yang berstatus pelajar berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi, mulai dari peracik bom molotov, pelaku pelemparan, hingga pihak yang diduga berperan sebagai provokator,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa rekaman CCTV serta melakukan analisis terhadap perangkat telepon genggam milik para pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.
Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.[]
