Polisi Amankan Enam Orang Saat Aksi Tolak JKA di Kantor Gubernur Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Polisi mengamankan enam orang saat aksi penolakan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 4 Mei 2026. Mereka diduga menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi peserta aksi.

Aksi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh itu diikuti ratusan massa. Demonstrasi menolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan hak dasar masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, penindakan dilakukan saat sebagian massa melakukan tindakan yang dinilai melanggar ketertiban.

“Ketika audiensi berlangsung, ada massa yang berupaya menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi peserta lain,” kata Andi.

Polisi kemudian membubarkan massa menggunakan tim Dalmas awal, Dalmas lanjutan, serta personel Penanggulangan Huru-Hara (PHH) dari Sat Brimob Polda Aceh. Massa bergerak keluar halaman kantor gubernur.

Menurut Andi, di lokasi ditemukan tumpukan batu yang diduga telah disiapkan untuk dilemparkan ke arah petugas. Dalam situasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat provokasi.

Keenam orang itu berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).

Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi. 

Sementara dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh setelah mengalami benturan dengan petugas dan didiagnosis mengalami cedera kepala ringan.

Polisi sebelumnya telah mengimbau agar aksi berlangsung damai. “Kami mengajak semua pihak menjaga situasi Banda Aceh tetap kondusif,” ujar Andi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini