Bandung – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul, berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.
“Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dalam plastik klip bening, sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan ‘Fragile’, serta beberapa paket sabu lainnya dengan kemasan serupa,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, lakban berbagai warna, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem “tempel” di wilayah Tarogong Kidul.
Pelaku EW diduga berperan sebagai pengedar yang akan menjual kembali narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.[]
