Polres Aceh Barat Ungkap Dampak Tambang Ilegal, Polisi RW Diminta Jadi Garda Edukasi Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Plh KBO Satreskrim IPDA Masykur, S.H., menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polisi RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).

Dalam pemaparannya, IPDA Masykur menjelaskan bahwa Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang besar, mulai dari batu bara, mineral logam, hingga galian C. 

Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius karena banyak dilakukan tanpa standar keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan manusia, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar IPDA Masykur.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga 2025 terdapat puluhan izin usaha pertambangan di Aceh. Namun, praktik tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh sebagai dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Untuk melegalkan tambang rakyat, harus ada WPR terlebih dahulu. Ini membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak,” katanya.

IPDA Masykur juga mengingatkan dampak serius dari aktivitas tambang ilegal, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, kerusakan hutan, erosi lahan, hingga potensi banjir bandang dan longsor.

Selain itu, tambang ilegal juga dinilai dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, perjudian, prostitusi, hingga peredaran narkoba di sekitar lokasi tambang.

“Tambang ilegal sering menjadi pintu masuk tindak pidana lain, termasuk eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

Tidak hanya pelaku tambang, tetapi juga penampung, pembeli, dan pengangkut hasil tambang ilegal turut dapat dikenakan sanksi hukum.

Dalam kegiatan tersebut, IPDA Masykur juga menampilkan sejumlah dokumentasi penindakan tambang ilegal yang pernah dilakukan Satreskrim Polres Aceh Barat, termasuk aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tanpa izin.

Meski demikian, ia mengakui penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih menghadapi tantangan, terutama karena pelaku di lapangan sering hanya pekerja, sementara aktor utama sulit dijangkau. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga masih menggantungkan ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga perlu edukasi, solusi ekonomi, dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.

IPDA Masykur berharap petugas Polmas, Bhabinkamtibmas, dan Polisi RW dapat berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa menjaga lingkungan dan mematuhi aturan hukum adalah bagian penting untuk keselamatan bersama dan masa depan daerah,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini