Aceh Tamiang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penjambretan yang terjadi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial RU (27), warga Dusun Lama, Desa T Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, Muliadi melalui Kasat Reskrim Rahmat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 14 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BL 5258 UE, lima kartu ATM BSI, satu kartu ATM Bank Aceh, satu Kartu Keluarga Sejahtera milik korban, satu unit handphone Oppo A6X warna silver, uang tunai sebesar Rp2.107.000, serta satu dompet warna cokelat.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku, termasuk koordinasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Aceh Tamiang.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pelimpahan berkas perkara.
Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.[]
