Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Abdul Mufakhir, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah dengan nomor polisi BK 4781 PAO yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[]
