KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026). Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial AN (25) diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengatakan korban dalam peristiwa tersebut bernama Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi dan ngopi bersama di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu.
Korban dan pelaku diduga memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi kekerasan.
“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban.
Namun, berkat respons cepat dan kerja intensif Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Cimahi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian, serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.[]
