Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Lahan Sengketa di Aceh Utara, Berjalan Aman dan Kondusif

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH UTARA — Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di Dusun Blang Sira, Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/4/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol M. Abdhi Hendriyatna, sebagai langkah antisipasi guna memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Syamtalira Bayu beserta personel, panitera dan jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pihak perbankan, aparatur desa, Babinsa, serta pemilik objek sengketa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, melalui Kabag Ops Kompol M. Abdhi Hendriyatna menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

“Personel kami hadir untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar dengan mengedepankan pendekatan humanis serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di lapangan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan, dilanjutkan pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan nomor perkara 6/Pdt.Eks/2025/MH.Lsk, kemudian pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan oleh pihak berwenang.

Berkat pengamanan maksimal serta sinergi seluruh pihak, kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini