Bandung — Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokan Jeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Cina di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, lima pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan PT Tertawa Panas Panas, kawasan PT Kahatex, Jalan Raya Majalaya–Rancaekek Nomor 389, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (9/5/2026).
Korban diketahui bernama Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan asal Cina, yang mengalami luka sobek pada bagian tangan, pundak, dan pipi akibat serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari pelapor bernama Zahra Nur Annisa Hasan.
“Begitu laporan diterima, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokan Jeruk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Aldi Subartono, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dua pelaku diketahui melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan membantu jalannya aksi di lokasi kejadian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolresta Bandung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan yang disertai kekerasan.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.[]
