Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penegasan tersebut merupakan upaya membangun kesadaran personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, anggota Polri juga wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Johnny menambahkan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.[]
