Jambi – Polsek Jambi Timur, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus penipuan menggunakan emas imitasi atau emas palsu. Dua pelaku berhasil diamankan setelah menipu korban dengan modus “emas layang”.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Jambi Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudi, Selasa (12/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Korban berinisial MRR (21), warga Desa Teluk Majelis RT 03, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (41), warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan RK (30), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. RD diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota emas palsu, serta dua helm.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V,” ujar Kapolsek.
AKP Deddy menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara berpura-pura menemukan emas di jalan, kemudian mengajak korban untuk menjualnya dan membagi hasil keuntungan.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh kedua tersangka. Salah satu pelaku kemudian bertanya kepada korban apakah emas tersebut miliknya.
Setelah korban menjawab tidak, pelaku meminta bantuan korban untuk mencari pemilik emas sambil memperlihatkan sebuah kalung emas.
Korban kemudian diajak berkeliling dan diyakinkan untuk menjual emas tersebut dengan alasan keuntungan akan dibagi bertiga.
Selanjutnya, pelaku meminta korban menyerahkan uang tunai serta KTP sebagai jaminan sementara mereka mengambil tambahan uang di rumah.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 beserta KTP miliknya. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, kedua pelaku tidak kembali.
Korban kemudian menyadari bahwa kalung yang diterimanya merupakan emas palsu dan segera melapor ke Polsek Jambi Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkoba.
Polisi juga masih melakukan pengembangan karena para pelaku diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi hingga Sumatera Barat.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.[]
