Polsek Muara Sabak Timur Tertibkan Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Parit 7

Editor: Syarkawi author photo

 


Tanjung Jabung Timur — Polsek Muara Sabak Timur melaksanakan penertiban dan pembongkaran lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Parit 7 RT 10, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto bersama personel Polsek Muara Sabak Timur, serta turut dihadiri Ketua RT setempat dan warga masyarakat.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus langkah penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, ditemukan sejumlah tenda darurat dan lapak yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan tersebut.

Selanjutnya, personel Polsek Muara Sabak Timur bersama Ketua RT dan warga setempat melakukan pembongkaran tenda serta lapak yang ada di lokasi sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran berlangsung hingga pukul 16.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini