Meureudu – Polsek Ulim, Polres Pidie Jaya, memfasilitasi penyelesaian kasus perkelahian antara dua warga di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, melalui pendekatan problem solving yang berujung damai, Senin (4/5/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Ulim sebagai tindak lanjut dari peristiwa perkelahian yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Gampong Sambongan Baro, Kecamatan Ulim.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menyampaikan, kedua pihak yang berselisih yakni Abdul Jalil (28), warga Gampong Sambongan Baro, dan Boihaki (26), warga Gampong Dayah Baroh.
“Mediasi dilakukan oleh aparatur desa dengan difasilitasi Polsek Ulim guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar AKP Mahruzar.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan saling berjabat tangan dan bermaafan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ulim Iptu Maimun Azhari, Pj Keuchik Gampong Sambongan Baro Muhammad Yusuf, Pj Keuchik Gampong Dayah Baroh Rosmini, Tuha Peut dari kedua gampong, keluarga para pihak, serta personel Polsek Ulim.
Melalui kegiatan problem solving ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga kondusif, sekaligus memperkuat penyelesaian konflik melalui musyawarah di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.[]
