Aceh Besar – Seorang warga Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Hamdani, menyatakan keberatan atas dugaan pembongkaran pondasi pagar miliknya yang dilakukan oleh pihak gampong tanpa musyawarah terlebih dahulu, Minggu (24/5/2026).
Hamdani mengatakan, pondasi pagar tersebut dibangun di atas lahan miliknya sendiri yang selama ini ia kelola.
Namun, ia mengaku tidak pernah diajak berunding secara terbuka sebelum pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat maupun peralatan manual.
“Saya sudah bangun pondasi ini untuk pagar lahan. Tiba-tiba dibongkar tanpa ada mediasi yang jelas. Ini jelas merugikan saya,” ujar Hamdani.
Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat musyawarah yang selama ini menjadi dasar penyelesaian masalah di tingkat gampong.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Muspika Kecamatan Darul Imarah untuk memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan pihak gampong agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kalau memang ada masalah administrasi atau batas lahan, seharusnya duduk bersama dulu. Jangan langsung dibongkar begitu saja. Kami masyarakat kecil juga butuh perlindungan hukum,” katanya.
Hamdani juga menyatakan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut karena menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembongkaran pondasi pagar tanpa pemberitahuan resmi.
“Ini akan saya tempuh lewat jalur hukum karena dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan tertulis,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah di tingkat yang lebih tinggi dapat turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini, sehingga tidak terjadi kembali tindakan sepihak yang merugikan masyarakat di Gampong Gue Gajah.[R]
