Program Rehabilitasi Mobiler Sekolah di Aceh Tamiang Diduga Dibebankan ke Dana BOS, Picu Sorotan Publik

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Tamiang — Program rehabilitasi meja dan kursi (mobiler) sekolah tingkat menengah atas di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan pascabanjir menjadi sorotan publik. 

Program yang digagas Dinas Pendidikan Provinsi Aceh tersebut diduga dibebankan biaya kepada pihak sekolah dengan nilai sekitar Rp20 juta per satuan pendidikan, yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada perbaikan fasilitas sekolah yang rusak akibat banjir, khususnya meja dan kursi berbahan triplek.

Menurut pengakuannya, pihak sekolah diberitahu adanya biaya sekitar Rp20 juta per sekolah untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

Karena Dana BOS belum cair pada saat itu, biaya tersebut disebut dicatat sebagai utang sekolah yang kemudian akan dilunasi setelah dana diterima.

“Kami diberitahu biayanya sekitar Rp20 juta per sekolah. Karena Dana BOS belum cair, nilainya dicatat sebagai utang, dan nanti akan dipotong saat dana cair,” ungkapnya.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat, karena program tersebut sebelumnya dipahami sebagai bagian dari upaya bantuan atau pemulihan fasilitas pascabencana.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Pembinaan Pendidikan (Kacabdin) Aceh Tamiang, Bahtiar, membenarkan adanya kegiatan rehabilitasi mobiler tersebut. Ia menjelaskan bahwa program dilaksanakan berdasarkan permintaan dari masing-masing kepala sekolah.

“Iya benar ada kegiatan itu. Rehab mobiler tersebut dilaksanakan karena ada surat permohonan dari kepala sekolah. Jadi pihak provinsi merespons kebutuhan yang diajukan sekolah,” ujar Bahtiar.

Meski demikian, penjelasan tersebut tetap memunculkan beragam tanggapan di lapangan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembiayaan, terutama menyangkut penggunaan Dana BOS dalam kegiatan tersebut.

Pasalnya, Dana BOS merupakan anggaran operasional pendidikan yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kalangan pendidikan dan masyarakat meminta agar pihak terkait melakukan penelusuran serta memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan, khususnya di tengah kondisi pemulihan pascabanjir.

Masyarakat juga berharap pemerintah provinsi dan dinas terkait dapat memastikan bahwa program bantuan pascabencana benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani satuan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh terkait mekanisme rinci pembiayaan program tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini