Kuala Simpang — Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, Sabtu (23/5/2026), memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang yang digelar di Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S.E.I., Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Thabrani, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Asy’ari, serta unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan perwakilan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam pembahasan, pemerintah daerah memaparkan kesiapan 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan.
Sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun, sementara 3 lokasi lainnya masih dalam proses negosiasi pelepasan HGU, masing-masing milik PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia (Simpang Kiri Plantations).
Sementara itu, sejumlah lahan HGU lainnya seperti milik PTPN, PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni telah dinyatakan tuntas 100 persen untuk pembangunan huntap.
Dalam arahannya, Safrizal ZA menawarkan solusi percepatan berupa skema “bridging” administrasi, yakni dokumen kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah dapat memulai pembangunan sembari menunggu proses legalisasi aset selesai.
“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU, sambil menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai,” ujar Safrizal.
Ia juga menekankan pentingnya perhitungan kebutuhan lahan huntap berbasis kajian teknis, termasuk analisis dari Kementerian PUPR untuk memastikan pembangunan rumah dan fasilitas umum berjalan sesuai standar.
Sementara itu, TA Khalid menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan huntap dan meminta agar proses koordinasi dengan pihak perusahaan segera dituntaskan.
“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga yang belum selesai. Kami beri tenggat sampai Minggu, 24 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Jika tidak ada kesepakatan, Bupati diminta mengirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan lahan untuk huntap bersifat mendesak namun tetap proporsional, mengingat sebagian besar lahan HGU perusahaan masih sangat luas dibandingkan kebutuhan masyarakat terdampak.
Safrizal juga menegaskan bahwa penentuan lokasi huntap telah melalui kajian sosial, ekonomi, budaya, serta aspek kebencanaan, sehingga bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.
Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau salah satu lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang direncanakan sebagai area pembangunan huntap.
Rombongan juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata untuk menyerahkan bantuan peralatan dapur bagi 72 Kepala Keluarga yang masih tinggal di hunian sementara tersebut.[]
