Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Tersangka Pembunuhan Ditetapkan

Editor: Syarkawi author photo

 


Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo.

Pendalaman dilakukan secara intensif pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K. selaku Kanit Inves Polres Yahukimo.

Dalam proses tersebut, penyidik mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya diamankan pada Jumat (1/5/2026), masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS (23).

Keduanya diperiksa untuk mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatannya.

Sementara itu, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan MS dalam jaringan KKB. 

MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan aktif dalam kegiatan kelompok di wilayah Yahukimo.

Hasil penyidikan diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. 

Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 7 April 2025.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen untuk mengungkap kasus secara terang dan profesional.

“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum di Yahukimo dan wilayah Papua secara umum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini