ACEH JAYA — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas yang merugikan pemilik toko emas di Kabupaten Aceh Jaya dengan total kerugian mencapai Rp67,2 juta.
Seorang perempuan berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Penanganan cepat dilakukan setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.
Pengungkapan perkara ini dipimpin Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya di bawah koordinasi Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika bersama Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB ketika pelaku mendatangi toko emas tersebut dengan membawa sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang emas untuk dijual.
Dalam transaksi awal, pelaku terlihat meyakinkan dan menyerahkan barang yang diduga emas asli. Pemilik toko kemudian melakukan pemeriksaan kadar dan keaslian secara awal sesuai prosedur.
Setelah dinyatakan memenuhi standar, transaksi pun disepakati dan korban membayar uang sebesar Rp67,2 juta kepada pelaku.
Namun, kecurigaan muncul saat proses pengecekan lanjutan dilakukan dengan cara pemotongan dan peleburan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya campuran logam lain berupa perak, sehingga kadar emas tidak sesuai dengan yang diduga pada awal transaksi.
Merasa dirugikan, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Berkat koordinasi lintas unit, petugas berhasil mengamankan RS di kediamannya di wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya modus serupa atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, terutama kasus yang berpotensi merugikan secara ekonomi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha, khususnya di bidang jual beli emas, agar lebih teliti dalam melakukan transaksi bernilai besar guna menghindari modus penipuan yang semakin beragam.[]
