Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi, Amankan 12 Butir Pil dari Dua Lokasi

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) dari dua lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi, terdiri dari sembilan butir pil merek kodok warna biru dan tiga butir pil merek puma warna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Novem warna kuning, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, satu tas sandang warna hitam, dua plastik klip bening ukuran sedang, serta satu unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (3/5/2026) terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan pil ekstasi di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EPP sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi merek kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok Novem yang saat itu dipegang tersangka,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali. Barang tersebut disebut berasal dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lingkar Barat I, Perumahan Wijaya Manyang Blok D.01 RT 25, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di lokasi kedua tersebut, Tim Opsnal berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi di dalam tas selempang hitam yang berada di kamar tersangka. 

Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh butir pil merek kodok warna biru dan tiga butir pil merek puma warna ungu.

Saat diperiksa, MA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Farel yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan polisi. 

MA juga mengaku bertugas menjual barang tersebut dengan sistem COD dan mendapat upah Rp10 ribu untuk setiap butir yang berhasil dijual.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diuji di laboratorium,” kata Iptu Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini