Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Amankan 4,70 Gram Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Pelaku diketahui berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi, RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/5/2026) terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Idik I Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat yang berada di samping pelaku.

“Hasil interogasi awal, pelaku A mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang tersebut merupakan sisa pembelian sabu sebanyak lima gram dari seorang laki-laki berinisial CT yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp2,2 juta untuk dijual kembali,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna cokelat, satu pak plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga akan menjalani uji laboratorium.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini