Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berbagai merek, di antaranya granat warna hijau, Maybank warna pink dan kuning, serta Kenzo warna kuning.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas, Edy Hariyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (10/5/2026) terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di beberapa lokasi, termasuk di lantai ruang makan dan di dalam kap sepeda motor yang disimpan dalam dompet cokelat,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, MB mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan sisa dari pembelian sebelumnya untuk kembali diedarkan. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial A yang masih dalam penyelidikan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika akan dilakukan uji laboratorium.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
