Sekda Aceh Libatkan Mahasiswa Evaluasi Pergub JKA Lewat FGD

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melibatkan mahasiswa dalam proses evaluasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui forum group discussion (FGD), Senin (4/5/2026).

FGD yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh itu dihadiri para asisten serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), bersama perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (Ormawa).

Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa untuk membahas implementasi Pergub JKA. 

Dalam diskusi, mahasiswa dan OKP menegaskan tidak meminta regulasi tersebut dicabut, melainkan dikaji ulang agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Sekda Aceh M. Nasir menyambut baik sikap tersebut. Ia menilai keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan publik.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan OKP untuk ikut mengawal program JKA agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam forum itu, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam dinamika intelektual. 

Namun, dari hasil diskusi, muncul kesepahaman bahwa pencabutan pergub berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Dampaknya, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak dapat berjalan,” katanya.

Rendi menambahkan, kekosongan regulasi tersebut akan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Bukan hanya kelompok tertentu, tetapi seluruh masyarakat dari berbagai lapisan akan merasakan dampaknya jika JKA tidak berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis dan konstruktif agar pelaksanaannya tetap berlandaskan regulasi yang kuat dan tepat sasaran.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyempurnaan kebijakan JKA, melalui kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa sebagai mitra strategis guna memastikan layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini