Banda Aceh — Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kadri Amin, wartawan asal Simeulue, kembali mengalami kendala dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/5/2026).
Sidang yang digelar secara daring tersebut terpaksa ditunda karena mengalami gangguan teknis.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari EMZED Law Firm, menyayangkan kondisi tersebut dan menilai persidangan tidak berjalan optimal.
“Pada hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun JPU kembali tidak menghadirkan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Zubir.
Ia menjelaskan, JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom. Namun, jalannya sidang kembali terkendala masalah teknis.
“Alih-alih sidang berjalan sebagaimana yang diharapkan, justru kembali terkendala karena perangkat dan teknis sidang daring yang tidak berjalan optimal, sehingga JPU tidak dapat mendengarkan suara majelis hakim maupun penasihat hukum dari ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, kuasa hukum menyampaikan protes kepada majelis hakim. Mereka menilai gangguan teknis yang berulang dapat menghambat proses pencarian keadilan bagi terdakwa.
“Situasi ini sangat kami sayangkan karena mengganggu jalannya persidangan yang menyangkut hak terdakwa untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Setelah menunggu sekitar satu jam, koneksi dan sistem sidang tidak kunjung normal sehingga majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 4 Juni 2026.
Zubir juga mengaku kecewa atas berulangnya kendala dalam sidang tersebut. Ia menilai kondisi itu dapat menimbulkan persepsi kurang optimalnya pelayanan peradilan terhadap pencari keadilan.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pelaksanaan sidang secara tatap muka (offline) agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan tanpa gangguan teknis.[]
