![]() |
| Keluarga Teungku Bantaqiah dan warga menolak izin tambang di Beutong Ateuh Nagan Raya. Foto: Dok. MB |
Aceh Besar - Kabut tipis turun perlahan menyelimuti perbukitan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aliran Krueng Beutong mengalir tenang membelah lembah yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup masyarakat setempat.
Di kejauhan, hamparan hutan hijau masih berdiri kokoh seperti benteng alam yang menjaga kawasan itu. Namun, ketenangan tersebut kini menyimpan kegelisahan baru.
Di tanah yang pernah menyimpan luka sejarah, rasa cemas kembali tumbuh. Bukan lagi dalam bentuk konflik bersenjata seperti masa lalu, melainkan melalui kehadiran dokumen perizinan, peta konsesi, dan rencana investasi pertambangan yang mulai masuk ke wilayah tersebut.
Bagi sebagian pihak, hal itu disebut investasi. Namun bagi warga Beutong Ateuh, sebagian lainnya menilainya sebagai ancaman terhadap ruang hidup mereka.
Pada 12 Mei 2026, Jembatan Krueng Beutong dipadati ratusan warga yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Mereka datang membawa kekhawatiran yang sama, menyuarakan keberatan di tengah lanskap pegunungan dan sungai.
Tujuh hari kemudian, pada 19 Mei 2026, keluarga besar almarhum Teungku Bantaqiah yang dipimpin putranya, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil), juga menyampaikan sikap terbuka menolak aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Namun di balik penolakan itu, muncul pertanyaan lebih luas: bagaimana proses perizinan dapat berjalan di tengah penolakan masyarakat yang begitu kuat?
Penelusuran sejumlah informasi dan dokumen yang beredar menyebutkan dua perusahaan yang menjadi sorotan warga, yakni PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).
PT HBS disebut mengincar wilayah eksplorasi lebih dari 2.400 hektare, sementara PT ACW disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan komoditas tembaga dengan luas sekitar 1.800 hektare.
Namun bagi warga, persoalan utama bukan sekadar nama perusahaan, melainkan proses lahirnya izin yang dinilai berlangsung cepat dan minim keterlibatan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses administrasi, termasuk dugaan adanya pihak yang mengklaim persetujuan masyarakat. Namun hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Di titik ini, persoalan Beutong Ateuh menjadi semakin kompleks. Tidak hanya menyangkut wilayah kampung, tetapi juga jaringan kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Warga menegaskan kekhawatiran mereka bukan pada istilah investasi, melainkan pada dampak langsung terhadap lingkungan: air, sawah, sungai, dan rumah yang menjadi sumber kehidupan.
Kekhawatiran itu semakin menguat setelah banjir bandang yang terjadi pada November 2025 masih segar dalam ingatan warga. Sebagian masyarakat menilai kerusakan di wilayah hulu berkaitan dengan bencana yang mereka alami.
“Baru lima bulan lalu kami mengalami banjir bandang, sekarang sudah muncul lagi rencana tambang. Ini sangat menyakitkan,” ujar Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses perizinan lingkungan.
Namun warga menilai pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya sesuai harapan.
Selain persoalan lingkungan, Beutong Ateuh juga memiliki catatan sejarah panjang. Pada 23 Juli 1999, kawasan ini menjadi saksi tragedi yang menewaskan Teungku Bantaqiah beserta puluhan pengikutnya.
Meski peristiwa itu telah berlalu, memori kolektif masyarakat masih melekat kuat hingga kini, terutama bagi keluarga korban.
Karena itu, bagi sebagian warga, kehadiran rencana investasi di wilayah tersebut kembali memunculkan rasa cemas lama—ketakutan bahwa keputusan tentang tanah mereka kembali ditentukan dari luar komunitas.
Sore hari di Beutong Ateuh kembali diselimuti kabut. Sungai tetap mengalir, sawah masih terbentang, dan aktivitas warga berjalan seperti biasa. Namun di balik ketenangan itu, satu pertanyaan terus menggantung:
Ketika tambang masuk ke Beutong Ateuh, apakah yang sedang diperjuangkan: pembangunan untuk masyarakat, atau sekadar peralihan kekayaan dari satu pihak ke pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan itu masih menjadi perdebatan. Yang pasti, bagi warga setempat, persoalan ini bukan sekadar tentang investasi, tetapi tentang masa depan ruang hidup mereka.[]
