WH Banda Aceh Amankan Dua Mahasiswa Diduga Langgar Syariat di Kawasan Tanggul Lamnyong

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan sepasang mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran syariat berupa khalwat dan ikhtilat di dalam mobil di kawasan Tanggul Lamnyong, Banda Aceh, Senin (25/5/2026) menjelang Magrib. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.

BANDA ACEH — Petugas Wilayatul Hisbah (WH) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melanggar syariat Islam berupa khalwat di kawasan Tanggul Lamnyong, Banda Aceh, Senin (25/5/2026) menjelang waktu Magrib.

Keduanya diamankan saat berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan tanggul depan Lapangan Gestrek sekitar pukul 18.02 WIB. 

Petugas Regu 3 WH yang sedang melakukan patroli rutin kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena situasi di lokasi dinilai mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diketahui berinisial FA (20), laki-laki asal Banda Aceh, dan IAS (20), perempuan asal Aceh Besar. Keduanya disebut berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Aceh.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M. Rizal, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, keduanya telah diamankan ke Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh di kawasan Balai Kota untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman sesuai ketentuan qanun yang berlaku,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, patroli rutin akan terus ditingkatkan pada titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran syariat, seperti kawasan sepi, taman kota, dan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi.

Menurutnya, penegakan syariat tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memahami batasan pergaulan sesuai norma agama dan aturan daerah.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. Pencegahan terbaik dimulai dari lingkungan keluarga,” tambahnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satpol PP/WH Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini