Aktivis Soroti Dugaan IUP ‘Siluman’ di Beutong Ateuh, Kritik Sikap DPR Aceh dan DPRK Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo

 

Khalilullah, saat menyampaikan orasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi di halaman gedung DPRA. Foto: Dok. Pribadi

Nagan Raya – Aktivis mahasiswa yang dikenal sebagai Jubir Rakyat, Khalilullah, melontarkan kritik keras terhadap sikap Komisi III DPR Aceh dan DPRK Nagan Raya terkait munculnya dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) “siluman” di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Khalilullah, lembaga legislatif seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Namun, ia menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari DPR Aceh maupun DPRK Nagan Raya dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Ini jelas sebuah upaya sistematis merampas hak rakyat. Komisi III DPR Aceh yang seharusnya memanggil dan mengevaluasi perizinan yang diduga bermasalah justru terkesan diam,” kata Khalilullah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari media MITRABERITA.NET, Jumat (19/6/2026) 

Selain mengkritik DPR Aceh, Khalilullah juga menyoroti peran DPRK Nagan Raya yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Ia menilai hubungan yang terlalu harmonis antara legislatif dan eksekutif berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk terkait aktivitas perusahaan tambang seperti PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).

“Wakil rakyat seharusnya berdiri bersama masyarakat dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan kepentingan publik,” ujarnya.

Khalilullah menegaskan bahwa Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kawasan yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan historis yang penting bagi masyarakat Aceh. 

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Menurutnya, paradigma pembangunan yang hanya berorientasi pada investasi dan eksploitasi sumber daya alam berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat lokal serta kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai nilai investasi lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup masyarakat, kelestarian lingkungan, serta nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Selain itu, Khalilullah menyinggung pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Ketika fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan maksimal, masyarakat harus tetap kritis dan aktif mengawal kebijakan publik. Masa depan Beutong Ateuh harus dijaga bersama demi kepentingan generasi mendatang,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini