BNN, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkotika, Sita Sabu, Ganja dan Hashish

Editor: Syarkawi author photo

 


TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi melalui analisis intelijen dan operasi berkelanjutan selama periode Maret hingga Juni 2026.

Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis metamfetamina (sabu), ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish yang diselundupkan melalui jalur kargo maupun penumpang pesawat.

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2026 terhadap sebuah paket kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan Bali. 

Paket yang diberitahukan sebagai barang bawaan (luggage) tersebut setelah diperiksa ternyata berisi ganja yang disembunyikan dengan metode false concealment atau penyamaran barang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja seberat 10.785 gram bruto.

Kasus kedua diungkap di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026. 

Petugas mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) yang hendak terbang menuju Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet.

Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan sabu di dalam selimut yang dimasukkan ke koper bagasi. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 4.000 gram.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juni 2026 terhadap seorang penumpang warga negara asing berinisial KK (52), yang tiba dari Thailand menggunakan penerbangan rute Bangkok–Jakarta.

Petugas menemukan narkotika jenis hashish atau THC yang disembunyikan di bagian dasar koper menggunakan metode false compartment. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.006 gram netto.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis intelijen, dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap sejumlah penumpang serta barang kiriman yang dicurigai terkait jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas menetapkan sejumlah target operasi dan melakukan pengawasan khusus. 

Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan, ditemukan berbagai jenis narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk proses penyelidikan serta pengembangan jaringan.

Petugas memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp36,39 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini