JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika nasional dan transnasional.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dari total barang bukti yang diamankan sebanyak 132.303 gram atau sekitar 132,3 kilogram sabu, sebanyak 136 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut dinilai mampu menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pertama berhasil diungkap pada 29 April 2026 melalui operasi gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kurir berinisial AA dan DN yang menggunakan identitas palsu untuk menyamarkan perjalanan mereka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3.990 gram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Lombok dan sejumlah kawasan wisata di sekitarnya.
Tiga Kurir Diamankan Saat Mengemas Sabu di Hotel
Pengungkapan kedua dilakukan pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat. Tim BNN menangkap tiga tersangka berinisial MF, AH, dan AM yang tengah melakukan pemecahan dan pengemasan ulang sabu di sebuah kamar hotel.
Dari lokasi, petugas menyita 7.172 gram sabu siap edar yang rencananya dipasarkan di wilayah Jabodetabek. Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB yang hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan Faturahman, 92 Kilogram Sabu Disita
Kasus terbesar berhasil diungkap pada 7 Mei 2026 di Kalimantan Timur. Dalam operasi yang menyasar jaringan buronan Faturahman, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA.
Dari operasi tersebut, BNN menyita 92.226 gram atau lebih dari 92 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total cairan mencapai 1.000 mililiter.
Para pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda, yakni kendaraan pengawal dan kendaraan pengangkut narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper dan kotak yang dilapisi plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Jaringan Aceh-Bogor Bawa 29 Kilogram Sabu
Kasus keempat berhasil diungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi gabungan BNN dan Bea Cukai, petugas menangkap tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I.
Dari tangan para pelaku disita sekitar 29 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna hijau dan disembunyikan di dalam kendaraan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Langsa, Aceh menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN Provinsi Sumatera Selatan, dan BNN Provinsi Banten.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak pergerakan para pelaku hingga ke Bogor.
Saat kendaraan yang digunakan ditinggalkan di area parkir sebuah minimarket dan para tersangka bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, petugas langsung melakukan penyergapan.
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus besar tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Lembaga tersebut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna meningkatkan efektivitas pencegahan, penindakan, dan pemberantasan jaringan narkotika.
BNN juga menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak bandar narkoba.
"Pemusnahan 132 kilogram sabu ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga bukti bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Indonesia," demikian penegasan BNN.[]
