![]() |
| Teuku Achmad Alfatir Internasional Business and Economic Program USK |
Oleh : Teuku Achmad Alfatir
Meuligoeaceh.com - Ketika diluncurkan pada pertengahan 2025, program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hadir dengan narasi yang terdengar menjanjikan.
Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen kebangkitan ekonomi kerakyatan, penguatan kemandirian desa, sekaligus upaya memutus rantai ketergantungan petani dan nelayan terhadap tengkulak.
Dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa secara serentak di seluruh Indonesia, program ini diproyeksikan menjadi tonggak baru pembangunan ekonomi berbasis desa.
Namun, seiring berjalannya waktu, optimisme tersebut mulai berhadapan dengan berbagai realitas di lapangan.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, Kopdes Merah Putih berisiko berubah menjadi proyek administratif berskala besar yang lebih menonjol dalam seremoni dibandingkan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Persoalan mendasar program ini terletak pada pendekatan yang sangat terpusat (top-down). Demi mengejar target kuantitatif yang ambisius, keragaman kondisi sosial, ekonomi, dan budaya desa sering kali terabaikan.
Banyak desa dipaksa mengikuti format kelembagaan yang seragam, padahal kebutuhan dan potensi ekonomi masing-masing wilayah sangat berbeda.
Musyawarah Desa Khusus yang seharusnya menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah koperasi, dalam sejumlah kasus hanya berfungsi sebagai formalitas administratif.
Akibatnya, koperasi lahir tanpa fondasi partisipasi dan rasa memiliki yang kuat dari masyarakat desa itu sendiri.
Ironisnya, berbagai tantangan yang kini muncul sebenarnya telah diakui oleh pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM pernah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya kapasitas manajerial, minimnya literasi koperasi, hingga rendahnya partisipasi masyarakat.
Meluncurkan program berskala nasional di atas fondasi yang masih rapuh tentu menjadi pertaruhan yang tidak kecil.
Di sisi lain, keberlanjutan ekonomi koperasi juga menimbulkan tanda tanya. Banyak Kopdes dibangun dengan skema pembiayaan yang bergantung pada pinjaman perbankan, khususnya dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan Dana Desa sebagai salah satu instrumen pendukung.
Skema ini memunculkan kekhawatiran mengenai pemindahan risiko bisnis ke sektor keuangan publik.
Apabila koperasi gagal berkembang dan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pengelola koperasi, tetapi juga berpotensi mengganggu program pembangunan desa yang seharusnya dibiayai melalui Dana Desa.
Risiko tersebut menjadi semakin besar apabila pembentukan koperasi lebih didorong oleh target administratif daripada kesiapan usaha yang matang.
Sejumlah kajian juga mengingatkan bahwa intervensi yang terlalu besar dalam pembentukan lembaga ekonomi desa berpotensi menimbulkan distorsi pasar lokal.
Koperasi yang tidak lahir dari kebutuhan riil masyarakat berisiko gagal bersaing dan hanya menjadi organisasi formal tanpa aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Persoalan berikutnya menyangkut tata kelola dan kepastian hukum.
Hingga kini, berbagai kalangan masih mempertanyakan kekuatan landasan hukum program yang sebagian besar bertumpu pada instrumen kebijakan eksekutif.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerentanan bagi para kepala desa dan pengurus koperasi apabila di kemudian hari muncul persoalan administrasi maupun hukum.
Selain itu, pengelolaan dana dalam jumlah besar tanpa sistem pengawasan yang kuat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Pengadaan barang dan jasa, pembangunan fasilitas pendukung, hingga pengelolaan modal usaha membutuhkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat agar tidak menjadi celah praktik korupsi.
Pengalaman sejarah sebenarnya telah memberikan pelajaran berharga. Pada masa lalu, berbagai program ekonomi desa yang dibentuk secara sentralistis, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) maupun sejumlah program kelompok usaha berbasis bantuan pemerintah, menghadapi berbagai kendala serupa.
Banyak yang akhirnya mengalami stagnasi karena lemahnya kapasitas kelembagaan, rendahnya partisipasi anggota, serta ketergantungan terhadap dukungan pemerintah.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap Kopdes Merah Putih menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan bahwa koperasi yang dibentuk benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, memiliki model bisnis yang realistis, didukung sumber daya manusia yang memadai, serta berada dalam kerangka hukum yang kuat dan jelas.
Keberhasilan koperasi tidak dapat diukur dari banyaknya lembaga yang berhasil dibentuk, melainkan dari kemampuannya menciptakan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bertahan secara mandiri dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi desa membutuhkan lebih dari sekadar target angka dan seremoni peluncuran.
Ia membutuhkan perencanaan yang matang, tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, serta keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada kebutuhan masyarakat.
Tanpa itu semua, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi bom waktu ekonomi yang pada akhirnya justru membebani desa-desa yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan.[]
