Bupati Aceh Barat Minta PKS Beli TBS di Atas Rp3.000 per Kilogram, Petani Harus Dilindungi

Editor: Syarkawi author photo

 

Bupati Aceh Barat memanggil pihak perusahaan kepala sawit untuk membahas penurunan harga yang dinilai merugikan petani, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Bupati Tarmizi

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani dalam beberapa waktu terakhir. 

Seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh Barat dipanggil untuk membahas kondisi tersebut dalam sebuah pertemuan yang digelar, Kamis (25/6/2026).

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa mulai awal Juli 2026 seluruh perusahaan sawit di daerah itu harus membeli TBS petani dengan harga di atas Rp3.000 per kilogram sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini kami memanggil seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Barat. Sebelumnya juga sudah pernah kami berikan surat peringatan terkait turunnya harga sawit. Mulai awal Juli nanti, semua perusahaan harus membeli TBS di atas Rp3.000 per kilogram,” kata Tarmizi.

Saat ini, harga TBS di sejumlah perusahaan di Aceh Barat masih bervariasi, berkisar antara Rp2.900 hingga Rp3.030 per kilogram. 

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan petani karena terjadi di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) di pasar global.

Menurut Tarmizi, penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia. 

Karena itu, pemerintah daerah menilai terdapat kondisi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Harga CPO global justru sedang meningkat, tetapi harga sawit petani turun. Ini menjadi anomali yang harus dicermati bersama agar tidak merugikan petani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gejolak harga sawit mulai terjadi setelah muncul respons pasar terhadap rencana kebijakan ekspor CPO melalui satu pintu yang akan dikelola oleh PT Danantara. 

Situasi tersebut disebut berdampak pada aktivitas perdagangan dan harga pembelian TBS di daerah.

Terkait kondisi itu, Kementerian Pertanian dikabarkan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang memengaruhi harga sawit di tingkat petani.

Tarmizi mengingatkan perusahaan agar segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin petani terlindungi dan perusahaan juga terhindar dari persoalan hukum. Karena itu kami meminta seluruh perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian sawit petani di atas Rp3.000 per kilogram,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perusahaan mengaku menghadapi tantangan karena harga pembelian TBS turut dipengaruhi oleh harga yang ditetapkan perusahaan eksportir serta kontrak perdagangan yang telah berjalan. Meski demikian, mereka menyatakan kesediaan untuk mengikuti arahan pemerintah daerah.

“Walaupun mereka mengaku cukup berat karena harga banyak ditentukan oleh perusahaan eksportir dan kontrak yang sudah berjalan, seluruh perusahaan menyatakan komitmen untuk menyesuaikan harga sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Tarmizi.

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut mendapat sambutan positif dari para petani sawit yang selama ini berharap adanya intervensi pemerintah guna menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan mereka.

Pemkab Aceh Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut agar harga TBS di tingkat petani tetap berada pada level yang wajar dan menguntungkan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini