Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Penyaluran Bantuan Banjir Dilakukan Bertahap dan Tepat Sasaran

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Tamiang – Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir hidrometeorologi, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi didampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial menggelar konferensi pers di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah pusat, baik Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan ekonomi, penggantian perabot rumah tangga, maupun stimulan perbaikan rumah rusak, wajib melalui proses verifikasi dan validasi ketat sesuai ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.

“Proses administrasi dan validasi dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Sosial supaya seluruh bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Armia Pahmi.

Bupati menjelaskan, penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial akan dilakukan secara bertahap mulai 20 Juni hingga 11 Juli 2026. Pada tahap awal, Sabtu (20/6/2026), pemerintah akan menyalurkan bantuan stimulan rumah rusak Tahap III dan Tahap IV.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dalam lima Surat Keputusan (SK) BNBA, tercatat sebanyak 99.338 jiwa pada SK Tahap III dan IV akan menerima bantuan Jadup.

Selain itu, 39.264 kepala keluarga juga akan menerima bantuan stimulan ekonomi serta penggantian perabot rumah tangga dengan total nilai mencapai Rp448.218.300.000.

Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan dari Kementerian Sosial pada SK Tahap I hingga IV mencapai 52.414 kepala keluarga atau 147.157 jiwa, dengan total bantuan sebesar Rp625.125.100.000.

Bupati mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu jadwal serta undangan resmi yang akan disampaikan melalui Kantor Pos, Datok Penghulu, dan Kepala Dusun masing-masing.

“Saya meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang tidak jelas. Tunggu undangan resmi dan jadwal penyaluran yang telah ditetapkan agar proses berjalan tertib dan lancar,” tegasnya.

Selain bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga akan memulai penyaluran Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS) Tahap III Termin I dari BNPB RI mulai 22 Juni 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp93.750.000.000.

Total bantuan stimulan perbaikan rumah dari BNPB RI yang telah dan akan disalurkan mencapai Rp292.620.000.000. 

Dengan demikian, akumulasi seluruh bantuan bagi masyarakat Aceh Tamiang, meliputi Jadup, stimulan ekonomi, penggantian perabot, dan perbaikan rumah, mencapai Rp917.745.100.000.

Di akhir keterangannya, Bupati Armia Pahmi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus hadir dalam mempercepat pemulihan pascabencana.

“Pemerintah akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang pascabencana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengakses pusat layanan informasi di Sekretariat Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Lantai I Kantor Bupati Aceh Tamiang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini