![]() |
| Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Sudirman, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). Foto: Sindonews/ Arif Julianto |
JAKARTA – Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Jumat (12/6/2026), memicu polemik terkait keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi.
Seperti dilansir dilansir CNNIndonesia.com, Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), sempat tertahan di kawasan Tosari, Jakarta Pusat, saat hendak melanjutkan aksi menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI). Massa dihadang aparat gabungan yang melakukan pengamanan di sejumlah titik strategis ibu kota.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah daerah dengan membawa berbagai tuntutan terkait kebijakan ekonomi, sosial, hingga isu militerisme dalam ranah sipil.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mengevaluasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Massa juga menyoroti isu keterlibatan militer dalam sektor sipil dan meminta pemerintah mengakui kesalahan atas sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi tuntutan mahasiswa. Keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi justru memunculkan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi, mempertanyakan dasar hukum pengerahan TNI dan Komponen Cadangan dalam pengamanan demonstrasi sipil.
Dalam pernyataannya, koalisi menyoroti surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang disebut menginstruksikan sekitar 500 aparatur sipil negara yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad pada 12 Juni 2026.
Menurut koalisi, pengerahan unsur pertahanan negara dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Mereka menilai Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman tertentu, bukan untuk merespons aksi penyampaian pendapat warga negara.
“Mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi,” demikian pernyataan koalisi yang dikutip CNN Indonesia.
Koalisi juga mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad karena Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi perang maupun keadaan darurat militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Selain itu, mereka menilai penggunaan Komcad dalam pengamanan demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan atau bahkan ancaman pertahanan negara.
Di sisi lain, aparat keamanan memberikan penjelasan berbeda terkait pengamanan aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembatasan aksi di kawasan Bundaran HI dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
Menurutnya, kawasan Bundaran HI, Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan, dan Patung Kuda merupakan titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan lalu lintas ibu kota.
“Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya bisa meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan disebut dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa penanganan demonstrasi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi yang berada di depan dalam pengamanan peserta aksi,” ujarnya.
Polemik mengenai keterlibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan demonstrasi tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas peran unsur pertahanan dalam ruang sipil di era demokrasi.[]
