Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat (19/6/2026), mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58), yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap pengunjung wisata.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan dari pengunjung. Petugas turut mengamankan alat tes urine untuk pemeriksaan salah satu terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial EP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing, termasuk pungli, pemerasan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Segera laporkan jika menemukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.[]
