BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III.
Kapolres Bungo melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Lubuk Tenam.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.[]
