Banda Aceh – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan.
Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, empat pemuda diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Avsec Bandara SIM, Polresta Banda Aceh, TNI AU, dan unsur terkait.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan sejumlah pihak terkait, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, MK hendak terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air sambil membawa sebuah kardus berwarna cokelat.
Petugas Avsec yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kardus tersebut. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM saat hendak masuk ke area bandara,” kata Kombes Pol. Andi Kirana.
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Namun sebelum berangkat, MK baru menerima uang sebesar Rp2 juta.
“MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas Avsec kembali menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu yang dibawa tersangka AS (21). Ia diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.
Kecurigaan petugas muncul setelah hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik penumpang. Setelah dilakukan pencarian pemilik koper dan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Kepada petugas, AS mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kendari dengan imbalan sebesar Rp85 juta. Ia mengaku direkrut oleh tersangka MR untuk menjalankan aksinya.
“AS, MR, dan MGA mengambil sabu di wilayah Pidie saat dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR serta MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara.
Menurut penyidik, MR menjalankan perintah dari seorang pria berinisial Abang yang saat ini juga masuk dalam daftar buronan. Tugasnya adalah mencari orang yang bersedia menjadi kurir untuk membawa sabu ke luar Aceh.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus Selama Januari–Mei 2026
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Banda Aceh mengungkapkan capaian penanganan kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras.
Kapolresta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui langkah preventif maupun represif guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar,” tegas Kombes Pol. Andi Kirana.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik bagi kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial dan keluarga.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak,” pungkasnya.[]
