![]() |
| H. Sudirman atau Haji Uma menyerahkan bantuan biaya makan kepada keluarga korban putus tangan yang sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Foto: (Istimewa). |
BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Kabupaten Aceh Besar murni didasari pertimbangan kemanusiaan dan kepedulian terhadap kondisi keluarga korban yang sedang mendampingi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Haji Uma menjelaskan, bantuan berupa biaya makan bagi keluarga pasien merupakan bentuk kepedulian yang selama ini rutin dilakukannya kepada masyarakat kurang mampu sejak menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014.
Menurutnya, perhatian terhadap keluarga korban bermula setelah dirinya menerima laporan dari anak korban yang menghubunginya dan memohon bantuan terkait kondisi ayahnya yang sedang menjalani perawatan medis.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami menugaskan staf untuk mengunjungi RSUDZA dan menyerahkan bantuan biaya makan kepada keluarga yang mendampingi selama proses perawatan,” ujar Haji Uma, Kamis (18/6/2026).
Meski memberikan bantuan, Haji Uma menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela pihak mana pun dalam kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak sedang membela pihak yang dituduh melakukan tindak pidana. Yang saya kedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum membuktikan dan menentukan siapa yang benar atau salah,” katanya.
Karena itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya tidak berpihak kepada siapa pun selain pada kebenaran dan keadilan. Siapa yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kronologi peristiwa, Haji Uma menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari keterangan pihak keluarga korban.
Menurut keluarga, korban mengalami luka berat pada tangan setelah terlibat insiden dengan sejumlah warga.
Namun demikian, Haji Uma menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan versi keluarga korban yang masih harus diuji dan diverifikasi melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Itu adalah versi dari pihak korban. Tentu kita juga harus mendengar keterangan dari pihak lain. Semua informasi harus diuji kebenarannya melalui proses hukum yang objektif,” ujarnya.
Selain menyoroti proses hukum, Haji Uma juga mengaku prihatin terhadap kondisi ekonomi keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga masih menghadapi kendala terkait biaya perawatan dan pengobatan korban.
Sebagai bentuk kepedulian, Haji Uma menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perhatian dan perlindungan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap semua pihak dapat mengedepankan keadilan dan kemanusiaan dalam menangani kasus ini, sembari menunggu proses hukum berjalan dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Haji Uma.[]
