JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker melalui Zoom pada Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading” yang digelar Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang dinilai responsif dalam mendukung program nasional menuju Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu pihak pertama merespons program pemerintah menuju Zero Over Dimension dan Over Loading melalui seminar yang sangat baik ini,” ujar Agus.
Menurutnya, persoalan over dimension dan over loading tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah teknis kendaraan atau pelanggaran lalu lintas semata.
Isu tersebut memiliki dampak luas yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, aspek ekonomi, hingga tata kelola transportasi nasional.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara over dimension dan over loading. Over dimension merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan lalu lintas, sedangkan over loading termasuk pelanggaran lalu lintas.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tepat dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, saat ini tengah menyusun dan menjalankan blueprint implementasi program Zero ODOL yang ditargetkan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2027.
“Ketika kita berbicara tentang over dimension dan over loading, persoalan ini sangat holistik. Kita harus melihatnya dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, fiskal, sosiologis, hingga psikologis, bukan hanya dari sisi penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa implementasi Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
Langkah tersebut tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan sektor transportasi agar proses transisi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan Zero ODOL bukan semata-mata penindakan, melainkan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan melindungi seluruh pengguna jalan.
“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tegas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Seminar nasional yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pakta Integritas tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya Kalimantan Selatan yang bebas dari praktik over dimension dan over loading demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.[]
