Kapolsek Klojen Klarifikasi Dugaan Pemerasan, Penanganan Kasus Penggelapan Mobil Rental Dipastikan Sesuai Prosedur

Editor: Syarkawi author photo

 


MALANG KOTA – Polsek Klojen, Polresta Malang Kota, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental serta menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum kepolisian.

Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah media.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang memuat pengakuan tersangka berinisial DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang mengaku mengalami kejanggalan dalam proses penanganan perkara setelah dilaporkan oleh pemilik usaha rental mobil, Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 8 November 2025 saat DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik Yanuar dengan sistem sewa bulanan hingga 8 Februari 2026. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga tidak lagi dilakukan.

“Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada anggota kami tidak berdasar. Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi. Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kompol Moch. Budiarto, Jumat (12/6/2026) malam.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Klojen/Polresta Malang Kota tertanggal 13 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa setelah masa sewa berakhir, DN tidak hanya menghentikan pembayaran, tetapi juga diduga menggadaikan kendaraan rental tersebut kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta. Dari transaksi itu, tersangka menerima dana sekitar Rp42 juta. Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Ali.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban telah berupaya menghubungi DN secara langsung, termasuk mendatangi alamat rumahnya. Namun yang bersangkutan sulit ditemui, sementara kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi selama beberapa bulan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 17 Mei 2026. Namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

Hasil penyidikan kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan DN memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam gelar perkara yang difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Jadi seluruh proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ipda Ali.

Di sisi lain, pelapor Yanuar Fauzi juga membantah adanya dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp85 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan merupakan akumulasi kerugian akibat tunggakan sewa kendaraan dan biaya penebusan mobil yang sebelumnya digadaikan, bukan permintaan dari penyidik.

Yanuar mengaku harus menebus sendiri mobil miliknya setelah memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di tangan pihak penerima gadai. Selain kehilangan pendapatan sewa selama beberapa bulan, ia juga menanggung biaya tambahan untuk mendapatkan kembali kendaraannya.

Menurut Yanuar, kesepakatan yang dicapai melalui mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, ia menerima pembayaran sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian.

Kapolsek Klojen menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar dan mengedepankan verifikasi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa hukum.

Dengan terbukanya fakta-fakta penanganan perkara tersebut, Polsek Klojen berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa proses hukum telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas keadilan, termasuk melalui penyelesaian restorative justice guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini