Kasus Kekerasan Seksual Anak Kandung di Aceh Utara Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Terancam Uqubat Berat

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara merampungkan proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, sebelumnya diamankan polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam sistem peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.

Kasus tersebut terungkap pada April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ibrahim menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan peristiwa serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkas AKP Ibrahim.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini