Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M.Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Meuligoeaceh.com - Belakangan ini, wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka dan menjadi perbincangan publik. Isu ini tidak semata menyentuh aspek teknis birokrasi, melainkan berkaitan langsung dengan fondasi konstitusional, filosofi reformasi sektor keamanan, serta masa depan profesionalisme kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, perdebatan ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
Landasan Konstitusional dan Filosofis Kedudukan Polri
Secara konstitusional, posisi Polri memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lebih jauh, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru, dengan memisahkan Polri dari TNI dan menegaskannya sebagai institusi sipil yang profesional, netral, dan independen.
Secara filosofis, pengaturan ini lahir dari pengalaman historis bangsa. Ketika aparat keamanan terlalu terintegrasi dalam struktur kekuasaan, praktik politisasi, represi, dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia menjadi kenyataan yang sulit dihindari.
Reformasi 1998 berupaya memutus mata rantai tersebut. Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar tidak menjadi alat kementerian tertentu, tidak terseret kepentingan sektoral, serta tetap berada dalam kendali politik tertinggi negara yang dipilih secara demokratis.
Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan administratif, melainkan hasil refleksi sejarah, koreksi atas masa lalu, serta pilihan sadar untuk membangun demokrasi yang sehat.
Tantangan Utama: Reformasi Substansi, Bukan Sekadar Struktur
Namun, harus diakui secara jujur bahwa persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada posisi kelembagaan, melainkan pada kualitas tata kelola dan budaya organisasi.
Berbagai kritik publik—mulai dari isu profesionalisme, penyalahgunaan kewenangan, kualitas pelayanan publik, hingga transparansi—menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas.
Dalam konteks ini, pembentukan Tim Reformasi Polri seharusnya dimaknai sebagai momentum strategis, bukan sekadar formalitas birokrasi. Reformasi yang sejati harus berangkat dari itikad baik (good faith) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, antara lain:
Pertama, evaluasi budaya organisasi, apakah Polri telah berorientasi pada pelayanan publik atau masih bercorak kekuasaan.
Kedua, penguatan profesionalisme, melalui sistem rekrutmen, promosi, mutasi, dan penugasan berbasis merit.
Ketiga, peningkatan transparansi, khususnya dalam penegakan hukum, penanganan perkara, dan pengelolaan anggaran.
Keempat, penguatan akuntabilitas, dengan penegakan disiplin dan hukum yang tegas, adil, dan konsisten tanpa tebang pilih.
Tanpa pembenahan substansial ini, perubahan struktur—termasuk memindahkan Polri ke bawah kementerian—tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi berpotensi melahirkan persoalan baru berupa politisasi dan fragmentasi kewenangan.
Menjaga Independensi dan Memperkuat Kepercayaan Publik
Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memberikan ruang yang lebih luas bagi independensi kelembagaan, sepanjang diiringi mekanisme pengawasan yang kuat dan efektif.
Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi demokratis langsung dari rakyat. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Yang dibutuhkan saat ini bukanlah subordinasi baru, melainkan penguatan instrumen pengawasan, antara lain:
penguatan peran Kompolnas, optimalisasi fungsi pengawasan DPR, perluasan partisipasi masyarakat sipil, serta keterbukaan informasi publik.
Keempat instrumen ini, apabila dijalankan secara konsisten, jauh lebih efektif dalam membangun Polri yang profesional dibandingkan sekadar perubahan struktur administratif.
Penutup: Reformasi Berbasis Konstitusi dan Etika Publik
Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dalam negara hukum, setiap gagasan harus berpijak pada konstitusi, pengalaman sejarah, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
Secara normatif, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah tepat. Secara filosofis, ia lahir dari semangat pembebasan dari otoritarianisme. Secara praktis, ia membuka ruang independensi yang lebih besar.
Karena itu, energi bangsa seharusnya tidak dihabiskan pada perdebatan struktural yang belum tentu solutif. Fokus utama perlu diarahkan pada reformasi internal yang sungguh-sungguh, berintegritas, dan berkelanjutan.
Polri yang kuat bukanlah Polri yang berpindah atasan, melainkan Polri yang dipercaya rakyatnya. Dan kepercayaan itu hanya dapat lahir dari profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas yang nyata.[***]
