Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Foto: Jawapos

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menyimpulkan bahwa Sony diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang tengah diselidiki, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena Sony dinilai sebagai salah satu aktor utama dalam dugaan penyimpangan Program MBG.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Bisnis.comRabu (24/6/2026).

Menurut Syarief, hasil penyidikan menunjukkan Sony memiliki peran penting dalam proses penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi salah satu objek penyidikan.

Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan hukum.

Mengaku Siap Ungkap Fakta Baru

Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dengan alasan dirinya bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ia mengaku siap memberikan informasi yang lebih luas untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Melalui mekanisme JC, Sony berharap memperoleh perlindungan hukum sekaligus berkontribusi dalam membongkar dugaan penyimpangan yang disebut merugikan keuangan negara.

Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak setelah penyidik menyimpulkan bahwa peran Sony dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

Meski demikian, Kejagung menegaskan seluruh informasi yang telah disampaikan Sony tetap akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai. Informasi tersebut dapat digunakan untuk membantu membuat terang perkara ini,” ujar Syarief.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG tidak bergantung pada keterangan satu tersangka semata. 

Penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti lain, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga kesaksian sejumlah pihak terkait.

“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja. Sehingga kami bisa menetapkan tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi dan membuatnya lebih terang,” kata Syarief.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang dan tidak menutup kemungkinan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus dugaan korupsi Program MBG menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. 

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini