NAGAN RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Rabu (24/6/2026), guna membahas percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk unggulan daerah.
Pertemuan yang diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwathan, tersebut berfokus pada langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi potensi ekonomi lokal melalui skema Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan itu, Meurah Budiman menegaskan bahwa Nagan Raya memiliki berbagai potensi unggulan bernilai ekonomi tinggi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menyoroti Batu Giok Nagan Raya yang telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) pada 2025, serta Kopi Robusta Beutong Ateuh yang kini tengah didorong untuk memperoleh status serupa.
“Batu Giok Nagan Raya telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Capaian ini harus terus dioptimalkan karena memiliki nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat. Selanjutnya, potensi seperti Kopi Robusta Beutong Ateuh dan berbagai kekayaan komunal lainnya perlu segera didaftarkan agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Meurah Budiman.
Menanggapi hal tersebut, Hizbulwathan menyatakan dukungan penuh Pemkab Nagan Raya terhadap upaya penguatan perlindungan KI di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah siap mempercepat pembentukan infrastruktur pendukung guna menjaga dan mengembangkan aset daerah.
“Pemkab Nagan Raya berkomitmen penuh melindungi aset dan potensi daerah. Kami akan mempercepat pembentukan Sentra KI di Bapperida serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual agar produk UMKM, hasil karya perajin, dan warisan budaya Nagan Raya terlindungi dari klaim pihak lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan kepada Pemkab Nagan Raya melalui berbagai program kolaboratif.
“Kami siap memberikan asistensi secara menyeluruh. Kehadiran Sentra KI di Nagan Raya sangat penting sebagai pusat layanan, pendampingan, sekaligus pengembangan kapasitas bagi pelaku usaha dan masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Purwandani.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemkab Nagan Raya, diharapkan berbagai produk unggulan daerah, termasuk Kopi Robusta Beutong Ateuh, dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat setempat.[]
