Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Utara oleh Oknum Debt Collector

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin. Foto: (Humas DPRA).

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, bernama Nurmajidah (32), yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Korban disebut-sebut menjadi korban penganiayaan yang berkaitan dengan persoalan kredit.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang saya terima, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan kredit dan diduga dilakukan oleh oknum debt collector,” kata Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Politisi Partai Aceh itu meminta aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Aceh Utara, segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kalaupun ada persoalan utang-piutang atau kredit, tindakan pemukulan maupun penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, apalagi korbannya seorang perempuan. Karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penganiayaan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Selain meminta penegakan hukum, Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi tindak penganiayaan.

“Jika terbukti benar, perusahaan harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku, termasuk pemecatan. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban serta kerugian lain yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut,” ujarnya.

Muharuddin berharap kasus tersebut dapat ditangani secara serius sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran agar praktik penagihan utang tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengedepankan tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh Utara tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini