![]() |
| Komisi Informasi Aceh (KIA) bersama Diskominfotik Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja. |
BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan hingga ke tingkat gampong.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, mulai dari Sekretaris Camat Kuta Raja, Ketua Tuha Peut Gampong (TPG), kader PKK, hingga aparatur Gampong Lampaseh Kota.
Sosialisasi menghadirkan Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Diskominfotik Kota Banda Aceh, Rahadian, sebagai narasumber.
Ketua KIA, Junaidi, mengatakan Gampong Lampaseh Kota dipilih sebagai lokasi percontohan (pilot project) penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat gampong di Kota Banda Aceh.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya transparansi yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kebutuhan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menjadi penyemangat bagi masyarakat dan aparatur gampong untuk semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong.
Akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat mengenai program, penggunaan anggaran, maupun kebijakan pemerintah akan memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.
Karena itu, KIA berharap Gampong Lampaseh Kota dapat menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keberhasilan pengelolaan informasi publik di tingkat gampong diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Rahadian, menekankan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, PPID berperan memastikan informasi yang bersifat publik dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengelola dokumentasi kegiatan pemerintahan gampong agar lebih tertata dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Rahadian juga mendorong aparatur gampong memanfaatkan teknologi informasi melalui pengelolaan website gampong sebagai sarana publikasi dan pelayanan informasi.
Ia mengajak pemerintah gampong memanfaatkan subdomain desa.id sebagai media resmi penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Website gampong dapat menjadi media yang efektif untuk meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Diskominfotik Kota Banda Aceh berharap aparatur gampong semakin memahami tata kelola informasi publik yang baik, termasuk pengelolaan PPID dan website gampong.
Dengan demikian, dapat terwujud pemerintahan gampong yang transparan, informatif, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tidak hanya berjalan di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga menjangkau gampong sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.[]
