ACEH TAMIANG – Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Selain aktivitas pertambangan, KJL juga menyoroti perkembangan penanganan dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove dan hutan produksi di wilayah Kuala Genting dan Alur Cina yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Ketua KJL, Syawaluddin KSP, SM.Hk., mengatakan audit komprehensif perlu dilakukan untuk menilai legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap keberlanjutan ekosistem sungai.
“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar DAS Tamiang. Jika ditemukan pelanggaran terhadap tata guna lahan, kawasan hutan, maupun regulasi lingkungan hidup, maka operasionalnya harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syawaluddin, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.
Potensi Ancaman terhadap DAS Tamiang
Syawaluddin menilai aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi mempercepat erosi tebing sungai dan meningkatkan sedimentasi di sepanjang DAS Tamiang.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan menurunnya kapasitas sungai dalam menampung debit air, terganggunya keseimbangan ekosistem perairan, hingga meningkatnya risiko banjir saat musim penghujan.
“Jangan sampai aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan justru memperparah kondisi DAS Tamiang. Sungai merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Kerusakan yang terjadi hari ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan yang telah mengalami kerusakan membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak singkat.
Minta Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat
KJL juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional dan tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Kami meminta ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Syawaluddin.
Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Soroti Dugaan Kerusakan Hutan Mangrove
Selain persoalan tambang galian C, KJL juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove genus Rhizophora dan hutan produksi di Kuala Genting serta Alur Cina.
Kasus yang mencuat hampir satu tahun lalu tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kawasan hutan dan lingkungan hidup. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
KJL berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Perhatian Satgas PKH
KJL turut meminta Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kerusakan kawasan hutan di Aceh Tamiang.
Menurut Syawaluddin, kawasan mangrove memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, menyerap karbon, serta menjadi habitat berbagai jenis biota.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus Satgas PKH. Apalagi yang diduga mengalami kerusakan adalah kawasan hutan mangrove dan hutan produksi yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap tata guna lahan, kawasan hutan, maupun regulasi lingkungan hidup, maka aktivitas tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan tambang galian C dan dugaan kerusakan kawasan hutan di Aceh Tamiang, lanjutnya, bukan semata-mata isu penegakan hukum, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup daerah.
Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, risiko bencana ekologis, dan tekanan terhadap sumber daya alam, masyarakat menantikan langkah nyata pemerintah serta transparansi penegakan hukum guna memastikan kelestarian sungai, hutan, dan lingkungan hidup tetap terjaga.[]
