Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Putusan PTUN Surabaya Terkait Sengketa Tanah di Desa Lojejer

Editor: Syarkawi author photo

 


JEMBER – Kuasa hukum Erli Triani Astutik, Moh. Muhfid, S.H., bersama tim, kembali mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa tanah di Desa Lojejer, Kabupaten Jember. 

Mereka menilai hingga kini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum dilaksanakan secara tuntas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Muhfid mengatakan pihaknya mendatangi Kantor BPN Jember untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Putusan PTUN Nomor 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY beserta penetapan eksekusinya.

“Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut. Sampai hari ini kami belum melihat adanya penyelesaian sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan pengadilan,” kata Muhfid, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi, termasuk bersama DPRD dan BPN, serta mengacu pada putusan dan penetapan terbaru dari PTUN. 

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelesaian sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Muhfid menegaskan bahwa kliennya hanya meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menuntut hal lain di luar amar putusan tersebut.

“Kami hanya meminta agar putusan pengadilan dilaksanakan. Ini merupakan putusan yang sudah lama dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kami berharap ada langkah konkret dari pihak terkait,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya mengaku telah menyampaikan surat laporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung, PTUN, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Tanah, BPN Pusat, Kantor Wilayah BPN, Polda Jawa Timur, hingga Polres Jember.

Senada dengan itu, Sutris menyatakan bahwa proses administrasi dan pengukuran lahan telah dilakukan sejak lama. Ia mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada 2023 di tengah adanya putusan PTUN yang menurutnya masih harus ditindaklanjuti.

“Kami berharap ada penjelasan yang transparan terkait proses penerbitan sertifikat tersebut agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rendy, S.H., menyebut pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHP Nomor 2 Tahun 2023 Desa Lojejer pada Oktober 2025. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari BPN Jember.

“Kami juga telah menyampaikan surat tindak lanjut pada Desember 2025, namun belum memperoleh jawaban. Karena itu, selain menindaklanjuti penetapan eksekusi PTUN, kami juga menempuh langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rendy.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut. 

Saat ini, kata dia, proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

Di tempat yang sama, Mashuri selaku kuasa ahli waris meminta BPN Jember memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Jember terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum maupun pihak ahli waris.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini