LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

Editor: Syarkawi author photo

 

Jajaran Dewan Komisioner dan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) terkait penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Juli–September 2026 melalui konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2026). Foto: (Humas LPS).

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada 22 Juni 2026.

Adapun TBP yang berlaku tetap sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026), LPS menyebutkan bahwa keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator positif sektor perbankan, seperti perkembangan suku bunga simpanan yang masih terkendali, kondisi likuiditas yang memadai, serta persaingan penghimpunan dana yang tetap sehat.

“TBP yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan,” tulis LPS dalam keterangannya.

LPS juga menilai industri perbankan nasional masih menunjukkan ketahanan yang kuat. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit yang tetap positif.

Hingga Mei 2026, DPK perbankan tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan kredit meningkat 11,51 persen (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah tercatat sebesar 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar AS.

Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko yang berasal dari dinamika ekonomi global maupun domestik.

Dari sisi perlindungan nasabah, tingkat penjaminan simpanan juga tetap berada pada level yang sangat tinggi. 

Berdasarkan data per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening tercakup dalam program penjaminan LPS hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening nasabah. 

Capaian tersebut jauh melampaui amanat undang-undang yang mensyaratkan cakupan penjaminan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan penjaminan tetap efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, industri perbankan, serta pasar keuangan.

Selain itu, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan program penjaminan simpanan. 

Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi TBP, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih produk simpanan dan memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. 

Di sisi lain, perbankan juga diminta meningkatkan transparansi informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital, guna memperkuat perlindungan nasabah dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Dengan kondisi intermediasi yang tetap kuat, likuiditas yang terjaga, serta tingkat penjaminan yang tinggi, kebijakan mempertahankan TBP diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini