![]() |
| Muzakir Manaf (Mualem) Gubernur Aceh |
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto guna mendorong pemanfaatan cadangan minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman sebagai penggerak program hilirisasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat khusus terkait pengelolaan migas Blok Andaman yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Rapat dihadiri Asisten II Sekda Aceh T. Robby Izra, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Zaini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Asnawi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, pakar migas, guru besar Universitas Syiah Kuala (USK), staf khusus gubernur, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.
Sekda Aceh menjelaskan, usulan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe masuk sebagai salah satu proyek strategis nasional.
Guru Besar USK, Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, menilai langkah Gubernur Aceh menyurati Presiden merupakan keputusan yang tepat untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengembangan industri hilir migas.
“Itu langkah yang tepat dan sangat baik untuk Aceh,” kata Jasman.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai potensi hilirisasi yang dapat dikembangkan dari produksi migas Blok Andaman.
Selain gas bumi yang selama ini lebih banyak dikaitkan dengan kebutuhan pembangkit listrik, terdapat peluang pengembangan industri turunan seperti methanol dan hidrogen.
Menurut Jasman, methanol merupakan bahan penting dalam program biodiesel nasional karena digunakan sebagai campuran dalam pengolahan minyak sawit menjadi bahan bakar nabati.
Selain menghasilkan gas, Blok Andaman juga diperkirakan memproduksi kondensat yang dapat diolah menjadi nafta, kerosin, dan gasoline.
Produk-produk tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan dibutuhkan sebagai bahan baku industri maupun bahan bakar.
“Produksi kondensat ini berpotensi mendorong berdirinya kilang pengolahan (refinery) dan berbagai industri turunan lainnya. Dampaknya tentu akan membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian Aceh,” ujarnya.
Rapat juga menyepakati pentingnya memperjuangkan alokasi kuota gas untuk kebutuhan Aceh agar manfaat pengembangan Blok Andaman dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha di daerah.
Selain menyurati Presiden, Pemerintah Aceh juga akan mengundang secara khusus Mubadala Energy dan SKK Migas untuk memaparkan rencana pengembangan lapangan gas di Blok Andaman.
Akademisi USK, Prof. Dr. Izarul Machdar, mengatakan pertemuan tersebut penting agar Pemerintah Aceh memperoleh gambaran yang lebih rinci terkait skema pengembangan lapangan migas tersebut.
“Kita perlu mengetahui secara langsung dan detail bagaimana rencana pengembangan yang akan dijalankan,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap bahwa hingga saat ini Pemerintah Aceh belum menerima dokumen resmi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman dari SKK Migas.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, mengatakan informasi yang diperoleh selama ini hanya berasal dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal. Menurutnya, pihak BPMA telah menyurati SKK Migas untuk meminta dokumen PoD tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Menutup rapat, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyimpulkan terdapat dua keputusan utama yang disepakati seluruh peserta.
“Pertama, Gubernur Aceh akan menyurati Presiden Prabowo agar migas Blok Andaman menjadi penggerak hilirisasi industri di KEK Arun Lhokseumawe. Kedua, Pemerintah Aceh akan mengundang Mubadala Energy dan SKK Migas untuk memaparkan secara langsung rencana pengembangan Blok Andaman,” kata Nasir.
Usai rapat, Sekda langsung meminta Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh untuk menyusun konsep surat kepada Presiden sesuai dengan hasil dan rekomendasi yang telah disepakati bersama.[]
