JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan inflasi global, ketidakpastian geopolitik, dan volatilitas pasar keuangan internasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026.
OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan yang kuat.
Konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah menyebabkan harga energi global tetap tinggi dan memicu tekanan inflasi.
Kondisi tersebut memperkuat ekspektasi suku bunga global yang tinggi dalam jangka waktu lebih lama (higher for longer), sehingga mendorong kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara.
Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur dunia tetap berada pada zona ekspansi meskipun mengalami moderasi.
Di Amerika Serikat, pasar tenaga kerja masih kuat, sementara di Tiongkok pertumbuhan ekonomi cenderung melambat akibat lemahnya permintaan domestik dan investasi.
Di dalam negeri, aktivitas ekonomi nasional masih relatif terjaga. Sektor manufaktur kembali mencatat ekspansi pada Mei 2026, sementara inflasi meningkat seiring kenaikan harga energi global namun tetap berada pada level yang terkendali.
Neraca perdagangan Indonesia juga masih mencatatkan surplus meski nilainya menurun dibanding periode sebelumnya.
Pada sektor perbankan, kredit tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun pada April 2026.
Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi yang naik 19,48 persen, disusul Kredit Konsumsi sebesar 6,13 persen dan Kredit Modal Kerja sebesar 6,04 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh positif sebesar 11,39 persen yoy menjadi Rp10.077 triliun.
Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen, sedangkan NPL net berada pada level 0,84 persen.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) mencapai 23,97 persen yang menunjukkan ketahanan permodalan perbankan tetap kuat.
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan dan 29,14 persen sejak awal tahun.
Meski demikian, likuiditas pasar tetap terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp22,86 triliun.
Jumlah investor pasar modal terus bertambah dengan penambahan 1,26 juta investor baru selama Mei 2026.
Secara kumulatif, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 27,75 juta atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.
Pada sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen yoy. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum juga mencatat tingkat permodalan yang kuat dengan rasio Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.
Sementara itu, industri pinjaman daring (Pindar) mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen yoy. Adapun pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan meningkat 56,92 persen yoy menjadi Rp12,93 triliun.
Di sektor aset digital dan kripto, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta pada April 2026. Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp22,98 triliun, meningkat 2,86 persen dibanding bulan sebelumnya.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan sejak November 2024 hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir dan dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar.
Selain itu, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan pengawasan, penguatan pasar modal, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengembangan keuangan syariah, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus menjaga ketahanan sektor keuangan nasional agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.[]
